"Sekedar umpatan dan teriakkanku yang semuanya tersimpan dalam barisan kata"

Kamis, 30 Juli 2009

Realitas Pendidikan

"BHP (badan hukum pendidikan) ; salah satu indikasi Komersialisasi Pendidikan"
Oleh : Achmad Saptono (Panggil; Tino)

”Dimurahin lagi… Dimurahin lagi… Cuci gudang… Cuci gudang… bagi yang kurang mampu, silahkan bisa diangsur!!”

Kalimat-kalimat itu yang selalu saya ingat ketika berbicara tentang kondisi pendidikan saat ini. Pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia sudah seperti barang dagangan yang diobral. Mereka yang punya uang akan dengan mudahnya mendapatkan pendidikan, sebaliknya mereka yang tidak mampu akan dengan mudahnya teralienasi dari pendidikan. Mungkin saat ini kapitalisme sedang tertawa lebar, diatas kursi mewahnya melihat kondisi pendidikan Indonesia yang berhasil mereka kuasai.
Memang sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi, bahwa kenyataannya pendidikan di Indonesia ini sangat mahal dan tidak sebanding dengan kualitas serta pelayanannya. Kurikulum yang berganti-ganti dalam jangka waktu yang menurut saya sangat cepat misalnya, dampaknya adalah pendidik dan peserta didik dipaksa untuk mengikuti kurikulum yang ada/baru serta meninggalkan kurikulum yang lama. Salah satu contoh : guru atau murid yang sedang membaca atau mempelajari salah satu buku kurikulum KBK (kurikulum berbasis kompetensi), belum selesai buku itu dipelajari kemudian harus berganti mempelajari buku kurikulum KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan). Hal ini yang kemudian menyebabkan ketidakadilan bagi mereka yang tidak mampu untuk membeli buku-buku baru, yang notabene harga buku sekarang sudah melebihi harga 1 kilogram beras di pasar. Pertanyaannya adalah, apakah mungkin semua peserta didik mampu membeli buku tersebut?
Belum selesai permasalahan kurikulum, ditambah lagi munculnya permasalahan kebijakan baru dari pemerintah yang mengganti status perguruan tinggi negeri menjadi BHP-BHMN (badan hukum pendidikan-badan hukum milik Negara). Berdasarkan UU Sisidiknas No 20 tahun 2003 tentang Badan Hukum Pendidikan, pasal 53 ayat 1 Badan Hukum Pendidikan adalah penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Berdasarkan UU No 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 : Badan Hukum Pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Dalam Bab II tentang Fungsi, Tujuan dan Prinsip Pasal 3 : Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Adanya undang-undang BHP artinya saat ini pemerintah sudah tidak lagi bercampur tangan dalam hal pendanaan. Dengan dalih ingin memajukan pendidikan nasional dengan cara otonomi/desentralisasi pendidikan akhirnya lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia berlomba-lomba mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Dari mana lagi pendanaan pendidikan diperoleh kalau bukan dari peserta didik/masyarakat yang terlibat dalam institusi pendidikan tersebut. Makanya, tidak heran ketika banyak berita yang beredar bahwa : "harga sebuah kursi di sebuah perguruan tinggi negeri sampai mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah", dan jangan heran ketika untuk masuk sekolah menengah bahkan sekolah dasar saat ini membutuhkan dana ratusan ribu bahkan puluhan juta rupiah.
Di dalam UU BHP No 9 Tahun 2009 pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah. Demikian pula halnya pada Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan bahwa Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
Perubahan status menjadi badan hukum pendidikan akhirnya benar-benar mengarahkan pendidikan pada komersialisasi pendidikan. Hal ini yang menurut Paulo Freire disebut dengan pendidikan yang tidak humanis, pendidikan yang tidak mampu memanusiakan manusia. Padahal terlaksananya pendidikan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah suatu negara (sebagaimana yang telah diamanahkan dalam UUD RI 1945). Dilihat dalam jangka panjang, bentuk Badan Hukum Pendidikan memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang disebabkan salah satunya karena pailit. Hal tersebut terdapat dalam Undang-undang BHP No 9 Tahun 2009 pasal 57. BHP menjadikan institusi pendidikan seperti sebuah perusahaan dimana ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar.
Demikianlah realitas pendidikan kita saat ini, adanya perubahan status Perguruan Tingi Negeri menjadi Badan Hukum Pendidikan merupakan salah satu indikasi terjadinya komersialisasi dalam lembaga pendidikan di indonesia. Proses jual-beli tidak lagi hanya terjadi di pasar atau supermarket akan tetapi di dalam dunia pendidikan pun saat ini sudah semakin akut dengan unsur-unsur kapitalisme. Saya kira wacana ini perlu untuk teman-teman mahasiswa baru 2009 ketahui, bahwa seperti itulah kenyataannya pendidikan kita.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Counter Powered by  RedCounter

Pages

Popular Posts

About Me

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Seorang Presiden di negara Republik Tinosia

Followers