"Sekedar umpatan dan teriakkanku yang semuanya tersimpan dalam barisan kata"

Minggu, 02 Agustus 2009

Situs Porno

Potret buram yg bukan cuma ada di negara-negara luar, akhir-khir ini di sekitar kita pun semakin bertambah banyak!

Bagaimana peran pemerintah dalam pemberantasannya?
Oleh : Achmad Saptono (Panggil ; Tino)

Berita pencabulan anak di bawah umur bagi saya sudah tidak menjadi hal yang baru lagi. Hal baru yang bagi saya menarik untuk dikaji adalah kenapa semua orang yang pertama kenal dengan media elektronik Internet, kesan pertama menurut mereka yang ada adalah bahwa fungsi utama internet itu hanya untuk mengakses situs-situs porno saja. Kurang lebih satu, dua sampai tiga minggu mereka mengobrak-abrik situs porno tersebut. Dan sebuah pertanyaan besarnya adalah kenapa situs-situs tersebut bisa beredar dengan luasnya. Ribuan situs porno itu sama sekali tidak menggunakan pengecualian atau batasan dalam mengakses, jadi wajar saja ketika sekarang banyak anak-anak SD yang sering mengaksesnya. Lalu apa signifikasi dari adanya Undang-undang Pornografi serta undang-undang media elektronik ”internet”? Atau mungkin ada kaitannya dengan sex education?
Memang globalisasi menjadi faktor fundamental yang sangat berpengaruh terhadap fenomena-fenomena di atas. Karena tanpa disadari globalisasi itu berdampak pada perubahan peranan keluarga dalam mendidik anak, dalam hal ini orang tua kurang bisa mengawasi serta memberikan kasih sayang untuk anaknya. Seandainya keluarga dapat berperan dengan baik sebagaimana fungsinya, niscaya tidak akan ada lagi atau minimal dapat mengurangi tindakan-tindakan pencabulan seperti di atas. Terlebih lagi, jika pemerintah benar-benar ingin memberantas situs-situs porno tersebut. Saya pikir hanya membutuhkan beberapa bulan untuk memberantas situs-situs tersebut. Langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah adalah kerahkan lembaga-lembaga yang mengawasi peredaran situs, kemudian dilacak siapa dan dimana saja pengguna internet yang sengaja membuat blog, weblog, website atau sejenisnya yang berisi tentang pornografi. Kemudian berikan sanksi secara tidak langsung (tulisan) atau kalau perlu langsung dilacak dan ditindak tegas dengan didatangi satu persatu dimana lokasinya. Selesai kan? Toh lembaga yang menangani media elektronik itu sudah ada, kalau perlu kerahkan hacker-hacker handal indonesia untuk melacak pelaku-pelaku itu. Sekali lagi, itu juga kalau pemerintah memang benar-benar ingin memberantas peredaran situs-situs itu siyh...
Maaf... artikel ini mungkin di mata anda (para pembaca) tampak sok tahu atau terlalu menganggap mudah pemberantasan situs-situs porno, percaya ataupun tidak artikel ini bisanya ditulis karena atas kegelisahan kasus-kasus perkosaan, pencabulan anak di bawah umur dan lain sebagainya yang sering terjadi di sekitar kita, di negara indonesia yang katanya mayoritas muslim ini.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Counter Powered by  RedCounter

Pages

Popular Posts

About Me

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Seorang Presiden di negara Republik Tinosia

Followers