"Sekedar umpatan dan teriakkanku yang semuanya tersimpan dalam barisan kata"

Minggu, 17 Mei 2009

Pendidikan? Apa lagi ini??


Oleh : Achmad Saptono

1.Apa itu pendidikan?
Darmaningtyas mengatakan, pendidikan yaitu pendidikan sebagai usaha dasar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup dan kemajuan yang lebih baik. Kalau kita kaji ulang, penekanan yang paling mendasar dalam teori pandidikan Darmaningtyas ini adalah pada usaha sadar dan sistematis. Dengan demikian, tidak semua usaha memberikan bekal pengetahuan kepada anak didik, dapat disebut pendidikan jika tidak memenuhi kriteria yang dilakukan secara sadar dan sistematis.
Ki Hajar Dewantara, merumuskan hakikat pendidikan adalah sebagai usaha orang tua bagi anak dengan maksud untuk menyokong kemajuan hidupnya ,dalam arti memperbaiki tumbuhnya kekuatan ruhani dan jasmani pada anak. Dalam pemaknaan pendidikan Ki Hajar Dewantara ini lebih menekankan pada peran orang tua terhadap anak untuk mencapai pendidikan yang sifatnya ruhani dan jasmani. Peran orang tua sangata dibutuhkan untuk mendidik anak secara intens dan teliti.
P.Freire  pendidikan merupakan jalan menuju pembebasan yang permanen dan terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah masa dimana manusia menjadi sadar akan pembebasan mereka, damana melalui praksis mengubah keadaan itu. Tahap kedua dibangun atas tahap yang pertama, dan merupakan sebuah proses tindakan kultural yang membebaskan.
Ivan illich  formal, non formal
2.Apa tujuan pendidikan?
Lihat Pembukaan UUD 45 tujuan dari pendidikan adalah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Secara filosofis, kata “mencerdaskan kehidupan”, paling tidak, dapat diartikan sebagai sebuah upaya membangun (meminjam istilah Paulo Freire) kesadaran kritis masyarakat terhadap dinamika kehidupan yang sangat kompleks.
Lihat Orang Miskin Dilarang Sekolah karya Eko Prasetyo, Pendidikan bertujuan untuk membebaskan manusia dari segala macam keterpurukan serta keterbelakangan mental (Firdaus M.Yunus).
3.Pendidikan untuk siapa?
Lihat UUD 45 pasal 31 ayat 1 yaitu “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan/pengajaran yang layak”
Mengacu kepada Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 ayat 1, pendidikan disebut sebagai berikut : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa, dan negara.
4.Apa itu Komersialisasi Pendidikan?
Anggaran pendidikan 20%, sudah terealisasikan kah?
Perubahan status PTN menjadi BHP/BHMN, adalah salah satu bentuk komersialisasi pendidikan. PTN dituntut untuk menerapkan konsep otonomi kampus. Pasal 53 (1) UU N0 20/2003 yang dibuat enam tahun lalu kembali menuai kontroversi.,Disebutkan pada pasal itu, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Selain itu, badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Perincian pada pasal itu sampai sekarang diturunkan dalam UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Berapa biaya yang sudah dikeluarkan untuk masuk di sebuah PT (baik negeri maupun swasta) : ada sumbangan apa saja???
1)POM (persatuan orang tua mahasiswa)
UNSOED, yang notabene sebuah perguruan tinggi negeri biaya pertama untuk masuk berkisar sampai puluhan bahkan ratusan juta. Hal ini terjadi di fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan UNSOED, dari setiap mahasiswa dikenakan sumbangan POM (persatuan orang tua mahasiswa) sampai sebesar Rp.180. juta. Di FISIP sendiri tahun 2008 lalu jumlah penarikan sumbangan POM tersebut berbeda-beda dari masing-masing jurusan. Jurusan Sosiologi, Ane dan politik, sumbangan minimal adalah sebesar 5-10 juta juta, itu pun hanya beberapa % saja. Komunikasi, sumbangan POM yang harus dibayar minimal 10-20 juta.
2)SPI (sumbangan Pengembang institusi)
Dana sumbangan apa lagi ini? Dana ini dari masing-masing mahasiswa dikenakan sebesar 250 ribu rupiah. Konon katanya sumbangan ini dialokasikan untuk mengembangkan fasilitas serta saranana dan prasarana guna menunjang proses perkuliahan.
3)Sumbangan Pendamping, dana sumbangan ini dialokasikan untuk dosen PA (Pembimbing akademik).
4)Biaya transkrip nilai, pengiriman KHS, pendaftaran Beasiswa?
5)POM & POOM di UNSOED dihapus, muncul BOPP.
Apa Lagi ini???
Bagaimana dengan kampus Anda???
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Counter Powered by  RedCounter

Pages

Popular Posts

About Me

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Seorang Presiden di negara Republik Tinosia

Followers