"Sekedar umpatan dan teriakkanku yang semuanya tersimpan dalam barisan kata"

Selasa, 11 November 2008

UU Pornografi???


oleh : Achmad Saptono (Panggil; Tino)

Undang-undang pornografi akhirnya telah disahkan, entah apalagi tujuan dari para anggota DPR di atas kursi (yang empuk) sana saat mengesahkan undang - undang tersebut. Saya juga masih bingung bagaimana cara mereka (anggota DPR) dalam menganalisis realitas sekitar pada bangsa Indonesia. Lihat saja masyarakat di sekitar kita, banyak ibu - ibu rumah tangga yang merasa comfort (nyaman) dengan berbusana setengah telanjang, hanya mengenakan Bra dan bawahan kain (maaf), dan ironisnya lagi banyak artis - artis indonesia yang mencari penghasilan dengan bermodalkan keindahan bagian - bagian lekuk tubuhnya.
Pernah saya mendengar istilah bahwa Sex Education itu penting, itu dulu… namun ketika sudah ada pengesahan UU Pornografi apakah masih penting, mengingat banyak sekali batasan yang yang tertuang dalam UU tersebut. Simak saja pada Pasal 1 UU Pornografi dibawah ini :
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.
2.Pornografi ringan adalah segala bentuk Pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
3.Pornografi berat adalah segala bentuk Pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
4.Pornografi anak adalah segala bentuk Pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.
5.Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang Pornografi.
6.Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur Pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat Pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
7.Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa Pornografi.
8.Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.
9.Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.
10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.
11.Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
12.Barang Pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandung Pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.
13.Jasa Pornografi adalah segala jenis layanan Pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang Pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Nasi sudah menjadi bubur memang, kurang rasional jika saat ini yang diperdebatkan adalah antara sepakat atau tidaknya tentang pengesahan UU Pornografi tersebut. Karena yang seharusnya kita perdebatkan adalah bagaimana caranya agar pemimpin bangsa Indonesia (presiden) ini menolak untuk menandatangani pengesahan tersebut. Dan kalau sampai pada akhirnya presiden SBY bersedia untuk menandatangani UU Pornografi tersebut maka saya-pun semakin bingung apa yang terjadi nanti dengan bangsa Indonesia, sementara banyak masyarakat Indonesia yang mengandalkan penghasilan dari tempat - tempat yang berbau pornografi dan juga pornoaksi. Pernah saya mendapat pertanyaan dari salah seorang teman saya “tempat hiburan malam terbesar di Asia ada dimana?”, saya tidak bisa menjawabnya, dan pada akhirnya teman saya-pun memberitahukannya “tempat hiburan malam yang terbesar di Asia itu tempatnya di Surabaya” (saya lupa nama tempatnya). Yang jelas di tempat itu banyak terjadi transaksi jual - beli kehormatan, bukan Cuma warga sekitar Surabaya saja akan tetapi banyak pengunjung yang berasal dari luar daerah yang sengaja mampir untuk menikmati “menu” di tempat hiburan tersebut. Kota indramayu – Jawa barat yang sudah banyak penelitian ilmiah dari dosen serta mahasiswa, terbukti bahwa banyak sekali warga Indramayu yang mencari nafkah dengan menjadi PSK (pekerja seks komersial).
Realitas yang sudah menjadi rahasia publik tentang perilaku asusila terbut juga terdapat di gang sadar (GS), daerah Baturaden – Banyumas. Hasil penelitian ilmiah para dosen serta mahasiswa membuktikan bahwa banyak masyarakat dan juga mahasiswa yang bekerja di tempat itu sebagai “pelayan om – om”.
Pemerintah Banyumas mengamininya bahwa tempat yang mempunyai omset pendapatan paling besar di Banyumas adalah tempat – tempat hiburan malam. Yang terbesit dari pembaca ketika terdengar kata – kata tempat hiburan malam adalah pasti selalu kearah hal – hal yang bersifat negative (maaf), akan tetapi alangkah baiknya kalu pembaca merasa penasaran dan ingin membuktikan sendiri, silahkan datang langsung ke tempat – tempat terkait (bukan promosi lho, heheeee…).
Ini potret realita yang ada di sekitar kita, semoga saya tidak salah mengartikan UU Pornografi Pasal 1 ayat 6 & 7 diatas. Sebab kalau tidak salah, dua ayat tersebut menjelaskan bahwa intinya “tidak boleh menyimpan, menggunakan atau menyebar-luaskan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya yang di dalamnya mengandung unsur pornografi. Nah, seperti yang saya kemukakan di awal Sex Education itu penting. Lalu bagaimana cara mempelajari pendidikan seks tersebut? Bagaimana dengan pasangan muda yang masih awam dengan pendidikan seks? Akan diapakan siswa, mahasiswa serta masyarakat yang sering mengonsumsi media massa yang menayangkan blue film atau gambar – gambar sejenisnya? Bagaimana dengan para artis yang mencari penghasilan dengan mengandalkan keindahan tubuh?
Semoga menjadi refleksi bagi kita semua untuk berfikir….(Noy).
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Counter Powered by  RedCounter

Pages

Popular Posts

About Me

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Seorang Presiden di negara Republik Tinosia

Followers